- Home
- Cerita Renungan
- Staf Ahli Hukum Depkominfo: Prita Korban Penyalahgunaan UU ITE
Staf Ahli Hukum Depkominfo: Prita Korban Penyalahgunaan UU ITE
- By Berbagai Sumber
- Published Monday 8th 2009
- Cerita Renungan
-
Rating:




Berbagai Sumber
Semua Artikel yang Anda baca melalui Author ini, di Ambil dari berbagai Sumber. dan Juga merupakan sumbangan dari seseorang, atau juga laporan tentang situs / email scam oleh seseorang . Terima Kasih.
View all articles by Berbagai SumberStaf Ahli Hukum Depkominfo: Prita Korban Penyalahgunaan UU ITE

Prita Mulyasari (32) dinilai sebagai korban dari penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut dikatakan sendiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), Edmon Makarim, yang ikut membidani UU tersebut.
"Seharusnya, Rumah Sakit Omni Internasional melakukan peningkatan pelayanan, bukan memperkarakan kasus pencemaran nama baik," katanya dalam seminar Child Pornografi di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Rabu (3/6).
Ia mengatakan bahwa kasus yang sama juga terjadi di Amerika Serikat, dan penanganan kasusnya sangat bertolak belakang dengan Rumah Sakit Omni Internasional. Ketika itu, seorang profesor di Universitas Michigan, Jeff Ravis, menulis surat terbuka ke Michell Dell, pendiri Dell Computer.
Isi surat terbuka tersebut adalah keluhan pelayanan purnajual yang mengecewakannya. Pihak Dell, katanya, tidak memperkarakan Jeff, tetapi justru merekrut belasan orang untuk menangani keluhan tersebut.
"Seharusnya, hal itu bisa menjadi contoh, untuk memberikan layanan yang baik bagi konsumen," katanya.
Sementara itu, kriminolog UI, Kisnu Widagdo, mengatakan bahwa yang terjadi pada Prita akibat adanya kelemahan pada peraturan, baik KUHP, maupun UU ITE. "Pasal 310 dan 311 (KUHP) tentang pencemaran nama baik merupakan pasal karet dan memang perlu mendapat revisi," katanya.
Menurut dia, UU ITE seharunya juga dapat memfasilitasi korban transaksi elektronik, seperti yang terjadi pada Prita. Ia juga merasa heran dengan kasus tersebut karena apa yang dilakukan Prita hanya curhat (curahan hati) kepada orang lain, lalu orang itu menyebarkan e-mail "curhat" itu, dan kenapa orang yang "curhat" harus ditangkap.
"Jadi, harus ada aturan yang jelas antara pengirim surat elektronik dan penerimanya sehingga ada integritas yang jelas," katanya. Untuk menangani kasus tersebut, kata Kisnu, perlu ada mediasi di antara kedua belah pihak sehingga ada jalan keluar yang baik bagi semua pihak.
Spread The Word
2 Responses to "Staf Ahli Hukum Depkominfo: Prita Korban Penyalahgunaan UU ITE" 
|
said this on 13 Jun 2009 6:07:23 AM WIT
Ini tentu saja menjadi sebuah pelajaran berharga khusunya beberapa RSI lainnya, agar kasus spt ini tidak terjadi lagi
|
|
said this on 15 Jun 2009 10:01:51 AM WIT
iya benar.. pelajaran untuk semua rumah sakit agar bisa berkembang lebih baik untuk masyarakat dengan menerima kritikan sebagai masukan yang berarti..
Thanks for reading my article.. |

Author/Admin)

