SemuaBisnis.com - Bisnis Online Indonesia - http://www.semuabisnis.com
Hukum 72
http://www.semuabisnis.com/articles/64/1/Hukum-72/Page1.html
Safir Senduk
adalah seorang Perencana Keuangan.
Ia mendirikan Safir Senduk & Rekan pada awal tahun 1998.

Pendidikan formalnya ditempuh di STIE IBMI Jakarta, sementara ilmu perencanaan keuangan-nya sendiri ia dapat secara otodidak selama empat tahun. Sejak September 1999, ia juga menulis sejumlah buku, dan sejak tahun 2000 ia juga menjadi pembicara publik dengan seringnya ia tampil dalam sejumlah seminar, talk show maupun pelatihan.. 
By Safir Senduk
Published on Friday 26th 2007
 
Kalau Anda melakukan investasi sekali saja, maka ada saatnya dimana jumlah investasi Anda akan berlipat dua. Sebagai contoh, bila Anda menginvestasikan Rp 1 juta pada deposito yang memberikan suku bunga 12% per tahun (di roll over setiap tahun), maka uang Rp 1 juta Anda akan berlipat dua dalam waktu enam tahun.

KAPAN NILAI INVESTASI BERLIPAT MENJADI DUA? GUNAKAN HUKUM 72

Kalau Anda melakukan investasi sekali saja, maka ada saatnya dimana jumlah investasi Anda akan berlipat dua. Sebagai contoh, bila Anda menginvestasikan Rp 1 juta pada deposito yang memberikan suku bunga 12% per tahun (di roll over setiap tahun), maka uang Rp 1 juta Anda akan berlipat dua dalam waktu enam tahun.

Cara menghitungnya adalah dengan menggunakan Hukum 72. Bagi angka 72 dengan suku bunga dari produk investasi Anda. Ini berarti:
= 72 : 12
= 6 tahun.
Itulah jangka waktu yang dibutuhkan agar investasi Anda bisa berlipat dua.

Tentunya, semakin tinggi hasil investasi Anda, maka akan semakin cepat juga investasi Anda berlipat dua. Sebagai contoh, kalau suku bunga deposito Anda adalah 24% per tahun (di roll over setiap tahun), maka uang Rp 1 juta Anda akan berlipat dua dalam waktu 3 tahun (72 : 24 = 3). Bandingkan apabila suku bunga deposito Anda cuma 12%, dimana butuh 6 tahun agar uang Rp 1 juta Anda menjadi berlipat dua.